PEMBAYARAN PBB: DKI Jakarta Perluas Layanan Online

Bisnis.com,08 Apr 2013, 20:29 WIB
Penulis: Sutarno

BISNIS.COM, JAKARTA—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan memperluas infrastruktur pelayanan pajak bumi dan bangunan (PBB) secara  online dengan melibatkan dua Bank BUMN.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Endang Widjajanti mengatakan, pekan ini akan ada penandatanganan MoU dengan dua bank lagi sebagai usaha memperluas infrastruktur pelayanan PBB secara  online.

Menurutnya saat ini  baru ada dua bank yang bekerjasama sehingga masyarakat merasa kesulitan untuk membayar PBB tersebut. Untuk itu Pemprov DKI menggaet kedua Bank milik BUMN yakni BNI dan Bank Mandiri untuk bergabung melayani pembayaran PBB secara online.

Endang menjelaskan, kedua Bank yang akan bergabung akan melakukan penandatanganan MoU  pada Rabu (10/4)  di Balaikota DKI Jakarta. Tindak lanjut kesepakatan tersebut berdasar atas kesepakatan antara pihak Pemprov dengan dua Bank BUMN dimana  kedua bank tersebut mau menurunkan transaction fee dari Rp 5.000 menjadi Rp 1.500 sama seperti dua bank sebelumnya.

Terkait keuntungan, Endang menjelaskan, keuntungan bagi bank yang bekerjasama yakni penambahan nasabah dan peningkatan transaksi. Terlebih PBB tahun ini ditargetkan mencapai Rp 3,6 triliun.

Sebelumnya hanya ada dua bank yang bekerjasama yakni Bank DKI dan Bank Rakyat Indonesia (BRI). Namun warga Jakarta merasa kesulitan untuk membayar bahkan di beberapa cabang Bank DKI, wajib pajak harus mengantri untuk membayar. Padahal pembayaran bisa dilakukan dengan menggunakan Anjungan  Tunai Mandiri (ATM) bank bersangkutan.

"Kemarin di Bank DKI sempat down selama 10 hari karena adanya lonjakan beban untuk itu kami menambah dua Bank BUMN lagi" ujar Endah di Balai Kota DKI hari ini, Senin (8/4/2013).

Menurut Endang, dengan hanya dua bank saja sudah bisa untuk mengakomodir. Namun kebiasaan atau habit masyarakat pengguna bank yang sulit untuk dirubah. Sehingga akan lebih banyak bank lagi yang diajak kerjasama.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini