BISNIS.COM, JAKARTA--PT Pemeringkat Efek Indonesia berencana mendirikan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan melalui skema patungan (joint venture) dengan biro kredit Jepang dan asosiasi perbankan pada 2014.
Skema joint venture digulirkan setelah Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia 15/1/PBI/2013 tentang Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP), akhir Februari 2013.
Dalam peraturan disebutkan LPIP wajib berbentuk perseroan terbatas dengan kepemilikan saham maksimal oleh satu pihak adalah 51%. Pihak yang bisa menjadi pemegang saham LPIP adalah badan hukum Indonesia. Terakhir, modal disetor minimal Rp50 miliar.
“Perusahaan akan berbentuk joint venture karena PBI mengatur maksimal saham 51%. Nanti sisanya strategic partner dan asosiasi,” ujar Direktur Utama Pefindo Ronald T Andi Kasim kepada Bisnis, Senin (8/4).
Sebagai langkah awal, Ronald menyampaikan pihaknya akan menandatangani nota kesepahaman dengan biro kredit asal Jepang awal Mei mendatang. Menurut dia, biro kredit yang memiliki pengalaman lebih dari 30 tahun di negaranya tersebut akan membantu dari sisi teknis.
Selain itu, dia sudah mengajak sejumlah asosiasi perbankan untuk turut serta dalam pembentukan LPIP, termasuk Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas).
“Kami sudah diskusi juga dengan Perbanas. Daripada bank-bank patungan lebih baik digabung saja ke asosiasi,” tuturnya.
LPIP atau sering disebut biro kredit merupakan lembaga yang mengelola data kewajiban finansial individu dan bisnis, kemudian memberi penilaian atas kemampuan subyek dalam memenuhi kewajiban pinjaman.
Data kewajiban finansial misalnya rutinitas membayar listrik, air, premi asuransi, atau kredit kendaraan. Hasil penilaian akan digunakan perbankan untuk mempertimbangkan tingkat risiko utang nasabah. Level penilaian antara satu individu dan individu lain akan memengaruhi tingkat bunga kredit. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel