BISNIS.COM, JAKARTA—Kadin Indonesia berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa memperbanyak edukasi agar lebih banyak masyarakat yang mengakses sistem keuangan formal.
Rosan P. Roeslani, Wakil Ketua Umum Kadin bidang Perbankan dan Finansial mengatakan akses masyarakat Indonesia terhadap sistem keuangan yang formal (formal financial system) masih rendah, kurang lebih hanya 20%.
“Masih ada 80% lagi yang belum. Untuk itu edukasi harus dilakukan secara terus-menerus dan berkesinambungan,” ujarnya di sela-sela acara Seminar Kadin tentang “Optimalisasi Tugas dan Wewenang OJK dalam mengatur dan mengawasi sektor keuangan di Indonesia”, Selasa (9/4).
Rosan mengakui edukasi tidak bisa dilakukan oleh OJK sendiri. Oleh sebab itu, Kadin juga ikut melakukan edukasi dengan menggelar roadshow ke Kadin-Kadin di daerah dan ikut menjelaskan keberadaan OJK, aturan-aturannya, serta hal-hal lain mengenai pasar modal, perbankan, dan asuransi.
“Selanjutnya, Kadin-Kadin di daerah punya tugas untuk memberikan penerangan lebih lanjut kepada anggota-anggotanya,” ujarnya.
Sebelumnya pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan OJK memiliki dua pilar utama, yaitu meningkatkan pengawasan agar tercipta stabilitas sistem keuangan serta edukasi keuangan dan perlindungan konsumen.
Di pilar yang kedua, menurutnya edukasi keuangan dan perlindungan konsumen perlu lebih diperhatikan. Pasalnya, masyarakat Indonesia yang melek finansial (financial literacy) memang masih rendah.
“Masyarakat kita melek finansialnya masih rendah. Semakin tinggi financial literacy, semakin maju bangsa ini secara finansial. Menurut Bank Dunia, hanya 20% masyarakat kita yang punya akses keuangan. Semakin mudah masyarakat kita memperoleh modal, semakin mudah masalah finansial diselesaikan,” ujarnya.
Muliaman mengatakan berkaca dari kasus investasi bodong yang belakangan ramai di masyarakat, edukasi memang harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah diiming-imingi dan tergiur dengan return investasi yang sangat tinggi.
Oleh sebab itu, sejak Januari lalu OJK telah membuka layanan call center untuk melayani pengaduan masyarakat. Masyarakat yang ingin mendapatkan informasi atau menyampaikan pengaduan bisa menghubungi nomor 021-3501938 atau email ke konsumen@ojk.go.id.
“Oleh sebab itu OJK buka call center. Bagi masyarakat yang ragu-ragu apakah suatu lembaga keuangan terdaftar atau tidak, bisa tanya OJK. Sehingga, di kemudian hari masyarakat tidak dirugikan, jadi lebih baik bertanya,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel