EKSPANSI JAMSOSTEK: Siapkan Rp1 Triliun Untuk Anak Usaha Investasi

Bisnis.com,09 Apr 2013, 18:58 WIB
Penulis: Miftahul Ulum

BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Jamsostek menyediakan dana Rp1 triliun untuk membentuk anak usaha baru yang bergerak di bidang investasi.

Direktur Utama Jamsostek Elvyn G. Masassya menguraikan proses pendirian lembaga baru itu telah selesai di aspek teknis.

"Aspek legal seperti akta sekarang sedang proses," jelasnya seusai diskusi tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional di Jakarta, Selasa (9/4/2013).

Lembaga yang bertugas mengatur investasi itu, lanjut dia, ditargetkan selesai tahun ini. Lembaga baru itu mengelola dan memilih investasi yang memberi imbal hasil paling tinggi. "Ada untuk menyejahterakan pekerja, lembaga investasi untuk menghasilkan return yang tinggi," tambahnya.

Jamsostek mulai tahun depan bertransformasi dan efektif per 30 Juni 2015 menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Meski menyandang status badan nirlaba, Elvyn berharap aset yang dikelola tetap bisa dibelikan instrumen investasi yang berada di pasar.

Dia menguraikan Jamsostek saat ini investasi di saham, obligasi, reksadana, deposito berjangka, penyertaan modal dan properti. "Instrumen itu agar bisa menghasilkan return [hasil investasi] yang tinggi," jelasnya.

Instrumen investasi yang diperbolehkan sekarang diharapkannya tak banyak berubah setelah BPJS Ketenagakerjaan efektif.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi menyebutkan porsi deposito maksimal 15% dari nilai investasi, saham setiap emiten paling banyak 10% dan maksimal keseluruhan 40% dari investasi.

Adapun surat utang korporasi dalam negeri maksimal banyak 15% dari jumlah investasi per emiten dan paling banyak 50% dari jumlah investasi. Surat utang dari negara lain maksimal 10% dari investasi. Selain itu diatur pula investasi real estat, efek berangun aset dsb dengan persentase beragam.

Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN Gatot Tri Hargo menguraikan belum mempelajari rencana pembentukan lembaga investasi oleh Jamsostek.

"Jadi nanti kami lihat dari sisi undang-undang, untuk Jamsostek memungkinkan [membentuk lembaga investasi] karena termnya jangka panjang," jelasnya.

Jamsostek ke depan, lanjut dia, dituntut memiliki keuntungan jangka panjang yang berkelanjutan. Mengingat program Jamsostek khususnya program pensiun akan menjamin istri, anak bahkan anggota keluarga lain.

"Jadi kalau tidak bisa investasi maka tidak ada untuk menutup itu," jelasnya sembari menegaskan, investasi merupakan salah satu pilihan untuk menjamin program Jamsostek berjalan. "Jadi beda [perlakuannya dengan anak usaha Askes seperti InHealth]."

Surya Chandra Surapaty, anggota Komisi IX DPR mengingatkan agar pelepasan atau pembentukan anak usaha seiring pembentukan BPJS dilakukan hati-hati. Hal itu supaya tidak melanggar ketentuan, termasuk melanggar prinsip nirlaba BPJS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini