OJK: UU tentang Pasar Modal & Asuransi Bakal Diubah

Bisnis.com,09 Apr 2013, 12:04 WIB
Penulis: News Writer

BISNIS.COM, JAKARTA -- Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merasa perlu melakukan perubahan terhadap undang-undang mengenai Pasar Modal dan Asuransi.

"Saya kira perlu dilakukan perubahan terhadap undang-undang, terkait pasar modal dan asuransi. Agar tercipta mekanisme pasar yang lebih baik," ujar Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisioner OJK. (9/4/2013)

Dirinya juga mengatakan keinginan untuk memperbaiki mekanisme agar pasar modal lebih aman dan mudah dipahami oleh masyarakat. Hal itu disampaikan dalam seminar yang diadakan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) dan OJK di hotel Grand Sahid Jaya, Setiabudi, Jakarta Pusat.

Seminar yang dihadiri berbagai pihak dari perbankan dan asuransi tersebut bertujuan untuk menjelaskan peran dan fungsi OJK dalam mendukung sektor keuangan nasional yang berdaya saing.

OJK adalah bentuk baru dari Bapepam-LK. Diharapkan setelah pergantian tersebut, OJK bisa menjalankan fungsinya secara efektif di tahun 2014. (msb)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini