BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diharapkan mampu menjalankan fungsi pengawasan dengan baik untuk mewujudkan sistem keuangan yang stabil serta mendukung kepentingan sektor jasa keuangan nasional yang berdaya saing.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P. Roeslani menyatakan proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang kompleks dan dinamis.
"Maka jelaslah bahwa pembentukan lembaga pengawasan sektor jasa keuangan yang independen merupakan suatu keharusan," katanya dalam seminar "Optimalisasi Tugas dan Wewenang Otoritas Jasa Keuangan Dalam Mengatur dan Mengawasi Sektor Keuangan di Indonesia" di Jakarta, Selasa (9/4).
Selama ini, lanjutnya, lembaga keuangan telah memberi kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian Indonesia. OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan tersebut. Dia menyatakan, terbentuknya OJK merupakan bentuk reformasi pada sektor keuangan.
Menurutnya, meski secara kelembagaan OJK berada di luar pemerintah namun tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan pemerintah.
Dia mengatakan pada hakikatnya OJK merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal dan moneter.
Pada umumnya, lanjutnya, banyak negara menyatukan fungsi pengawasan bank dalam otoritas bank sentral, namun terdapat pula negara yang memisahkan fungsi tersebut.
Beberapa negara yang menyerahkan fungsi kewenangan pengawasan bank kepada lembaga lain di luar bank central a.l Singapura dengan Monetery Authority of Singapore (MAS) dan Amerika Serikat dengan The Ferderal Reserve (The Fed).
OJK di Indonesia dibentuk berdasarkan UU No.21 Tahun 2011 dan melakukan pengawasan terhadap perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
(Faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel