SUAP PAJAK: KPK Tangkap Penyidik Ditjen Pajak

Bisnis.com,10 Apr 2013, 06:32 WIB
Penulis: Yusran Yunus

BISNIS.COM, JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menangkap satu orang lagi terkait kasus dugaan suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak.

Pria yang mengenakan jaket kulit warna gelap dan membawa satu tas selempang dibawa masuk ke gedung KPK oleh penyidik pada Selasa malam (9/4/2013) sekitar pukul 00.30 WIB.

Informasi yang dikumpulkan, pria itu ditangkap di Bandung dan merupakan karyawan Asep Hendro Racing Sport.

Penangkapan pria itu sekaligus mengonfirmasi pernyataan Juru Bicara KPK Johan Budi yang mengatakan bahwa satu tim penyidik KPK masih ada di lapangan untuk mencari pihak lain selain tiga orang yang telah ditangkap KPK pada Selasa (9/4) petang.

Tiga orang yang ditangkap KPK pada Selasa sekitar pukul 17.00 WIB adalah PR (Pargono Riyadi) yaitu penyidik pegawai negeri sipil di Direktorat Jenderal Pajak Pusat Jakarta, RT (Rukimin Tjahyanto) yang diduga sebagai perantara.

Keduanya ditangkap di lorong stasiun Gambir di pintu Selatan saat penyerahan uang dari RT kepada PR sebesar Rp125 juta dari total komitmen Rp600 juta.


Menurut Johan, sempat terjadi perlawanan yang dilakukan oleh RT saat ia akan ditangkap. Penangkapan tersebut diduga terkait dengan pengurusan pajak pribadi.

Menyusul kemudian penangkapan AH (Asep Hendro) yakni pihak swasta yang diduga sebagai wajib pajak pemilik usaha otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS) di rumah sekaligus kantor milik AH di Jalan Tole Iskandar no 162 Depok pada pukul 17.10 WIB.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini