WAGUB DKI Baru Tahu Ada PP Soal Pinjaman Daerah

Bisnis.com,11 Apr 2013, 12:34 WIB
Penulis: Akhirul Anwar


BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah Provinsi mengaku salah tidak tahu adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 30 Tahun 2011 tentang pinjaman daerah.

Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menegaskan dalam PP tersebut mengatur persetujuan pinjaman harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk diserahkan kepada Bappenas.

Namun sampai sekarang, Kemendagri belum menyampaikan rekomendasi yang batas waktunya 5 April 2013. "Kendalanya bukan di pusat, salah di kita juga nggak ngurusin PP itu kan dikeluarkan 2011," terangnya, Kamis (11/4/2013).

Pemprov akan mengejar syarat pencairan dana pinjaman MRT bisa sesuai target pengumuman pemenang tender akhir bulan ini.

"Pemenang tender sudah tahu. Kami rahasia, tidak boleh diumumkan dulu kan. Yang penting kalau kendala administrasi ini oke, Bappenas oke langsung diumumkan," jelas Ahok.

(FAA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fahmi Achmad
Terkini