KASUS MALPRAKTIK HARAPAN BUNDA: Dinas Kesehatan DKI Bentuk Tim Khusus

Bisnis.com,11 Apr 2013, 18:42 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

BISNIS.COM, JAKARTA--Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus dugaan malpraktik amputasi jari telunjuk kanan bayi Edwin Timothy Sihombing, 2,5 tahun di Rumah Sakit Harapan Bunda.

Tim yang terdiri Dinas Kesehatan DKI, Suku Dinas, Dokter Anak, Dokter Ortopedi dan Ikatan Rumah Sakit Jakarta mulai bekerja Senin (15/4/2013) pekan depan.

Dia berharap dalam 3 hari, yakni Rabu (17/4/2013) sudah bisa diambil kesimpulan apakah amputasi bagian malpraktik atau bukan.

"Kasus Harapan Bunda sudah dicek izin dokter ada, izin rumah sakit ada. Hari Senin kita turunkan dokter anak, dokter bedah tulang [ortopedi] untuk memastikan pemotongan tangan melewati prosedur atau tidak, kita audit medis," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Dien Emawati di Balaikota, Kamis (11/4/2013).

Menurut Dien, yang berkompetensi mengunkap kasus bayi Edwin adalah dokter anak dan dokter ortopedi. Sementara pihak pihak lain dilibatkan agar tidak terjadi keseimbangan kesimpulan atas kasus tersebut.

"Kami nggak mau hanya satu pihak, makanya semua dilibatkan," katanya.

Bilamana terbukti melanggar aturan, ada beberapa pilihan sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, sampai dengan pencabutan izin. Dinkes akan melihat tingkat kesalahannya. "Kita lihat kesalahan di level mana," kata Dien.

Amputasi, sambung Dien, ada beberapa hal yakni penyakit tertentu patah sendiri seperti kusta karena tidak ada saraf. Yang kedua Gangren harus dilakukan amputasi karena membahayakan nyawa, untuk kasus ini harus ada persetujuan dari keluarga.

Sebelumnya diberitakan Edwin terpaksa kehilangan ujung jari telunjuk kanannya setelah digunting dokter RS Harapan Bunda. Awalnya bayi tersebut menderita sakit panas, batuk dan flu. (Foto:detik.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini