HAJI 2013: Bandara Tjilik Riwut Kantongi Izin Embarkasi Haji

Bisnis.com,11 Apr 2013, 10:49 WIB
Penulis: Yusran Yunus

BISNIS.COM, JAKARTA-Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya menyetujui dan memberi izin Bandara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya dijadikan embarkasi haji antara.

"Saya sudah menerima surat dari Pak Anggito Abimanyu selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag. Sekarang ini kami Palangka Raya menunggu penetapan sebagai embarkasi haji antara," kata Gubernur Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang, Kamis (11/4/2013).

Dia mengemukakan walau masih berupa izin, paling tidak pemberangkatan calon haji di Bumi Pancasila akan semakin mudah dan cukup membawa boarding pass. Sebab, pemeriksaan kesehatan, pengiriman barang dan pemberangkatan diselesaikan di Palangka Raya.

Namun, Narang mengatakan bahwa para calon haji tetap harus transit melalui Banjarmasin, Kalimantan Selatan, untuk memenuhi kuota embarkasi di wilayah tersebut. Selain itu, sebagai upaya menunggu ditetapkannya Palangka Raya embarkasi haji antara.

"Setidaknya izin tersebut sudah 99% memberikan kepastian kerja keras pemerintah provinsi menjadikan Ralangka Raya sebagai embarkasi antara," katanya.

Kepala Dinas Pehubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kalteng, Muhammad Hatta, menambahkan dengan adanya izin itu biaya haji mengalami perubahan. Sebab maskapai penerbangan yang akan digunakan para calon haji asal Kalteng dari Palangka Raya menuju Banjarmasin hingga saat ini belum ditentukan.

Menyangkut penentuan besaran perubahan biaya, dia menjelaskan hal itu terlebih dahulu dibahas seluruh kabupaten/kota di Kalteng. Setelah ada kesepakatan akan langsung disosialisakan kepada calon jemaah haji.

"Kalau Gubernur sebenarnya menginginkan agar calon haji tidak perlu berganti pesawat. Tapi Pak Gubernur meminta penentuan maskapai harus berdasarkan peraturan yakni melalui lelang, bukan penunjukan langsung".(antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini