INVESTASI ASING : BKPM Pangkas Formulir Perizinan Investasi

Bisnis.com,11 Apr 2013, 19:31 WIB
Penulis: Amri Nur Rahmat

BISNIS.COM, JAKARTA-- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memangkas formulir perizinan bagi investor asing yang ingin menanamkan modal di berbagai sektor di Tanah Air.

Kepala BKPM Chatib Basri mengatakan selain memangkas formulir perizinan investasi, pemerintah juga akan memberi insentif pajak jika para investor menanamkan modalnya di beberapa bidang tertentu, misalnya alat berat dan energi berkelanjutan.

"Kami juga telah membuat sistem online tracking yang bisa diakses investor untuk memantau alur perizinan investasi," ujarnya seperti yang dikutip situs resmi BKPM hari ini, Kamis (11/4/2013).

Chatib mengemukakan, BKPM secara resmi telah menyederhanakan jumlah formulir perizinan investasi dari 38 formulir dipangkas menjadi 15 forrmulir.

Selain itu, lanjutnya, pemangkasan formulir perizinan itu juga diharapkan mampu memicu peningkatan arus investasi asing di Indonesia terkhusus pada sektor industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini