Pengembang Rumah Sederhana Legal Tak Terhambat RTRW

Bisnis.com,14 Apr 2013, 20:47 WIB
Penulis: Puput Ady Sukarno

BISNIS.COM, SEMARANG – Pengembangan ratusan rumah sederhana tapak di Kecamatan Mijen, Gunungpati, dan Ngaliyan yang sebelumnya terhambat peraturan daerah sehingga berpotensi merugikan para pengembang hingga miliaran rupiah, akhirnya menemukan titik terang.
 
Pasalnya, DPD Real Estate Indonesia (REI) Jateng, dengan Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang, serta Badan Pertahanan Nasional (BPN) telah sepakat untuk tidak mempermasalahkan ratusan unit rumah sederhana yang telah dibangun untuk dilanjutkan pengembangannnya bagi developer yang telah mengantongi perizinan, sebelum Perda No.14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lahir.
 
“Setelah sebulan terakhir ada pertemuan intensif dengan beberapa pihak terkait, akhirnya ada sinyal positif kesepahaman dan disepakati pengembangan rumah sedehana masih tetap bisa dilanjutkan bagi pengembang yang telah memperoleh perijinan sebelum Perda Kota Semarang No.14/2011 tentang RTRW itu lahir,” tutur, Wakil Ketua Bidang Promosi Publikasi dan Kehumasan DPD REI Jateng, Dibya K. Hidayat, Minggu (14/4/2013).

Menurutnya kesepahaman tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemenuhan kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di Kota Semarang.
 
“Prinsipnya kami berkeinginan membangun perumahan tanpa merusak lingkungan. Namun ke depan, REI berharap ada perubahan di dalam aturan Perda RTRW itu, khususnya pada pembatasan lahan untuk pembangunan sebuah rumah,” tuturnya.
 
Dia mengatakan pembicaraannya memang tidak mudah, karena berkaitan dengan Perda RTRW. “Nanti pasti ada feasibility studi lagi dan kami sudah memberikan masukan, bahwa dengan perkembangan situasi, perda yang sudah tidak valid perlu di update lagi,” ujarnya.
 
Menurutnya Komisi A DPRD Kota Semarang juga memberikan sinyal Perda RTRW bisa direvisi, dan terlebih jika payung hukum tersebut berdampak luas bagi upaya pemenuhan kebutuhan rumah bagi warga berpenghasilan rendah.
 
“Tentu perda bisa direvisi dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Tapi Perda RTRW hanya bisa direvisi setiap lima tahun sekali,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini