BISNIS.COM, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tenggat hingga 30 April 2013 kepada wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan wakil penjamin emisi efek (WPEE) untuk memberikan konfirmasi sehubungan pembukuan izin.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Noor Rachman mengatakan izin wakil perantara pedagang efek dan wakil penjamin emisi efek yang tercantum dalam pengumuman 26 Maret 2013 akan dibekukan atau dicabut jika tidak ada terdapat konfirmasi sampai dengan 30 April 2013.
"Jika pemegang izin yang namanya masih tercantum dalam daftar lampiran pengumuman ini akan bekerja di perusahaan efek dan melakukan kegiatan di bidang keperantaraan perdagangan efek dan atau penjamin emisi wajib menyampaikan sertifikat kelulusan dari panitia standar profesi pasar modal atau lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal yang terbaru ke OJK," tulisnya dalam pengumuman yang dipublikasikan di surat kabar, Senin (15/4/2013).
Dengan adanya pengumuman ini, Noor menyatakan pengumuman OJK sebelumnya bernomor PENG-01/PM.2/2013 tertanggal 6 Februari 2013 dinyatakan tidak berlaku. "Adapun pengumuman lebih lengkap dapat dilihat di website OJK yakni www.ojk.go.id," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel