TIM VERIFIKASI JAMKESMAS: Tuntutan Tim Sesuai UU

Bisnis.com,15 Apr 2013, 08:08 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Permasalahan Verifikator Independen Jamkesmas yang menuntut pengangkatan sebagai pegawai tetap harus diselesaikan dengan menggunakan hokum material di UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menurut Koordinator Advokasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch Timboel Siregar, masalah harus diselesaikan dengan menggunakan hukum material dalam pasal 59.

“Dari sisi jenis pekerjaan, yang dilakukan Tim Verifikator Independen Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat) adalah pekerjaan pokok di Jamkesmas sehingga tidak boleh dikontrak,” ujarnya, Senin (15/4).

Dari sisi perpanjangan dan jangka waktu kontrak yang ditandatangani oleh Tim Verifikator Independen Jamkesmas (VIJ) lebih dari dua kali, yakni awal kontrak dan sekali perpanjang atau lebih dari tiga tahun masa kerja.

Untuk itu, Tim VIJ harus menjadi pekerja tetap karena kelanjutan bekerja tim tersebut melanggar pasal 59 UU Ketenagakerjaan.

Terkait dengan terbitnya UU No.24/2011 tentang BPJS Jo. Perpres No.12/2013 tentang Jaminan Kesehatan yang menyerahkan pengelolaan pasien Jamkesmas kepada BPJS Kesehatan maka pekerjaan VIJ akan diambil alih BPJS Kesehatan.

“Jadi, Tim VIJ yang berjumlah sekitar 1.522 orang harus diangkat menjadi pekerja tetap BPJS Kesehatan,” ungkap Timboel.

Dia menilai pekerjaan tim verifikasi merupakan pekerjaan pokok di BPJS Kesehatan, sehingga proses verifikasi harus diperkuat dan diperbanyak jumlah pekerjanya, apalagi peserta yang dikelola dalam jaminan soSial ini lebih banyak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Martin Sihombing
Terkini