PAILIT TELKOMSEL: 4 Hakim Pemutus Kasus Kena Sanksi MA

Bisnis.com,15 Apr 2013, 17:09 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

BISNIS.COM, JAKARTA. Majelis hakim yang memutus perkara pailit PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) mendapat sanksi disiplin dari Mahkamah Agung.

Berdasarkan informasi dari website MA disebutkan terdapat 4 hakim yang terkait pailit perusahaan halo-halo terbesar di Indonesia itu dimutasi.

Hal itu dibenarkan ketua MA Hatta Ali. "Mereka majelis yang menangani kasus tersebut (Telkomsel). Satunya hakim pengawas," katanya, Senin (15/4/2013).

Berdasarkan pengumuman MA, hakim SA dimutasi sebagai hakim biasa di PN Jambi, AI dimutasi menjadi hakim di PN Pkr, BI dimutasi ke PN Mtm dan hakim NA dimutasi ke PN Pl. MA juga membebaskan mereka dari jabatan sebagai hakim niaga.

Seperti diketahui, ketua majelis hakim pemutus perkara pailit Telkomsel adalah Agus iskandar, Bagus Irawan, Noer Ali. Adapun yang menjadi hakim pengawas dalam kepailitan Telkomsel adalah Sutoto Adiputro.

Belum terang apakah mutasi itu berkaitan dengan kasus pailit Telkomsel yang kemudian dibatalkan MA dalam kasasi. kasus itu juga memicu Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengubah aturan soal fee kurator.

Selain itu, Agus dan Bagus yang menjadi majelis hakim pada perkara PKPU PT Dayaindo Resources International Tbk juga pernah dilaporkan ke MA dan Komisi Yudisial oleh kreditur yang menilai ada kejanggalan dalam proses restrukturisasi utang perusahaan batu bara itu.

Hakim PN Jakarta Pusat Sujatmiko menyatakan belum mengetahui sanksi tersebut. "Saya belum tahu dan belum bisa memberikan komentar. SK-nya belum ada," katanya.

Agus Iskandar sendiri masih aktif bertugas di PN Jakarta Pusat dan membacakan putusan permohonan PKPU atas RS MH Thamrin Internasional Salemba pada Senin (15/4) siang. Demikian juga Sutoto.

"Saya belum dapat SK-nya. Tetapi berdasarkan pemberitan ini artinya dapat dikatakan apa yang disampaikan kami terbukti," ujar kuasa hukum Telkomsel Andri W Kusumah.

Paling tidak, katanya, majelis hakim tidak menjalankan kode etiknya. "Majelis hakim yang menangani perkara a quo tidak obyektif," tambahnya.

Bagaimana dengan komentar Feri Samad, eks-kurator Telkomsel yang hingga kini belum dibayar? "Saya belum tahu terkait apa. Apakah terkait putusan pailit atau terkait penetapan imbalan kurator?" katanya.

Feri mengatakan jika berkaitan dengan imbalan kurator dan biaya kepailitan, dirinya merasa prihatin. Sampai saat ini, katanya, belum ada kejelasan siapa yang akan membayar imbal jasa kurator.

"Sampai saat ini tidak sepeser pun kami menerima pembayaran dan menerimaganti uangyang telah kami keluarkan untuk mengurus kepailitan Telkomsel," katanya.

Telkomsel dinyatakan pailit pada 14 September 2012 dan secara yuridis berakhir pada saat putusan kasasi 21 November 2012.

Saat ini PT Prima Jaya Informatika, pemohon pailit, telah mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan kasasi MA itu.

Adapun soal imbal jasa kuratot yang ditetapkan majelis hakim sebesar Rp293,6 miliar ditanggung renteng antara debitur dengan pemohon. Negara akan menerima 30% dari nilai tersebut dari pajak yang harus dibayar kurator.

Telkomsel mengajukan PK atas penetapan imbal jasa kurator ini dan kini tengah diproses di MA. UU Kepailitan dan PKPU menyatakan terhadap penetapan itu tidak dapat dilakukan upaya hukum biasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini