BISNIS.COM, JAKARTA -- Nasabah PT Asuransi Jiwa Bakrie (Bakrie Life) mengaku ditawari pembayaran sebesar 50% dari nilai dana yang belum dibayarkan kepada nasabah.
Salah satu nasabah Bakrie Life, Freddy Koes Haryono, mengatakan jajaran direksi Bakrie Life telah menemui nasabah yang diwakili tiga orang dan seorang pengacara untuk menawarkan pembayaran dana sebesar 50% dari total kewajiban kepada nasabah Diamond Investa.
Dalam pertemuan pada 4 April 2013 tersebut, Bakrie Life yang diwakili oleh Komisaris Budi Santoso, Presiden Direktur Timoer Soetanto dan Deputy Legal Dewanto Prihatno, mengaku mampu membayarkan dana sebesar 50% pada bulan ini.
Freddy mengatakan saat ini nilai dana nasabah produk Diamond Investa Bakrie Life yang belum dibayarkan adalah senilai Rp270 miliar.
“Mereka minta diskon 50% dan berjanji akan membayarkannya dalam bulan ini,” ujarnya, Minggu (14/4/2013).
Selain meminta keringanan, kata Freddy, pihak Bakrie Life juga meminta nasabah membuat surat pernyataan untuk disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa mereka menerima keputusan tersebut.
Terkait tawaran tersebut, Freddy mengatakan ada perbedaan pendapat di antara nasabah. Sejumlah nasabah berniat menerima 50% dana pada bulan ini dan akan menagih sisanya pada bulan berikutnya.
Sementara itu, sebagian nasabah yang lain memberikan diskon yakni menerima 50% dana pada April dan akan menagih 10% pada Mei, disusul 10% lagi pada
Juni 2013.
“Sikap nasabah terbagi, tapi intinya kami akan menuntut agar pembayaran dana sebesar 50% itu benar-benar terealisasi. Komitmen Bakrie Life telah dicatat secara resmi oleh pengacara,” katanya.
Presiden Direktur Bakrie Life Timoer Soetanto belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Telepon dan pesan singkat yang dikirimkan Bisnis pada Minggu (14/4) belum direspons.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait penawaran pembayaran dana sebesar 50% tersebut.
Firdaus mengatakan dalam hal ini OJK berperan sebagai regulator yang memediasi sengketa kontrak perdata antara Bakrie Life dengan para nasabahnya. “Kami akan coba memediasi, tapi saya belum dengar soal 50% itu,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan pihaknya masih akan memberikan kesempatan kepada Bakrie Life untuk menyelesaikan
kewajibannya kepada nasabah.
Terkait tenggat waktu penyelesaian kasus ini sebagaimana diminta oleh nasabah, Muliaman mengatakan dibutuhkan waktu bagi Bakrie Life untuk menjual aset guna membayar kewajiban.
"Perlu waktu lah, karena harus dijual asetnya dulu atau bagaimana. Saya juga bilang [ke manajemen] agar jangan sampai [Abu Rizal Bakrie] gagal menjadi presiden gara-gara tersangkut kasus ini," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel