HGB RUSUN SEDERHANA: Perlu Regulasi Perpanjangan Sertifikat

Bisnis.com,15 Apr 2013, 19:03 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah diminta segera mengeluarkan regulasi terkait teknis perpanjangan sertifikat hak guna bangunan rumah susun sederhana milik di atas tanah dengan status hak pengelolaan lahan.

Zulfi Syarif Koto, Ketua Housing and Urban Development (HUD) Institute, mengatakan tanah ya g statusnya HPL tadi pada umumnya adalah milik pemerintah pusat/daerah, BUMN, dan BUMD. Rusun di atas lahan tersebut biasanya berstatus HGByang harus diperpanjang setelah 30 tahun.

Menurutnya, sebenarnya penghuni bisa memperpanjang sendiri HGB itu apabila lahannya milik swasta atau perorangan, tapi jika milik pemerintah mereka harus melibatkan si pemilik tanahnya

"Hal itu bisa lebih rumit, prosesnya lebih panjang karena belum ada peraturan pemerintah yang spesifik soal masalah perpanjangan ini," ujarnya kepada Bisnis, Senin (15/4).

Dia menilai, perpanjangan HGB rusun di atas lahan HPL berpotensi menimbulkan konflik, terutama jika pemerintah sebagai pemilik lahan berencana mendirikan bangunan baru atau meremajakan bangunan tersebut. Lagipula, dalam kurun waktu 30 tahun,kondisi bangunan rusun pasti perlu renovasi. (if)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini