BISNIS.COM,JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberi sinyal penerapan sistem premi diferensial (SPD) bagi industri perbankan nasional akan diterapkan pada 2015 dengan mempertimbangkan kesiapan dan masukan dari pelaku industri bank Tanah Air.
Kepala Eksekutif LPS Mirza Adityaswara mengatakan LPS tengah menggali masukan dari kalangan pelaku perbankan, terkai rencana penerapan kebijakan premi baru yang dinilai akan lebih meningkatkan kesehatan perbankan nasional.
"Kami terus menggali masukan kalangan industri perbankan, kami juga akan berkonsultasi dengan pemerintah, setelah pemerintah kami akan meminta masukan kalangan senayan [DPR]," ujarnya hari ini, Selasa (16/4/2013).
LPS terus melakukan sosialisasi terkait penerapan sistem premi diferensial. Ketentuan tersebut menetapkan bank dengan profil risiko kecil atau memiliki skor terbaik berdasarkan penilaian LPS akan dikenakan besaran premi sebesar 0,15% per tahun dari total dana pihak ketiga (DPK).
Berbeda dengan bank yang memiliki risiko tinggi, LPS juga menarik premi lebih tinggi dengan besaran maksimum 0,35%.
Sebelumnya, LPS menerapkan besaran premi sama untuk setiap industri bank nasional Tanah Air, yakni 0,1% per semester atau 0,2% per tahun. (sas/Miftahul Ulum)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel