PENGENDALIAN BBM BERSUBSIDI: Kompensasi Harus Jelas

Bisnis.com,16 Apr 2013, 17:45 WIB
Penulis: Akhirul Anwar

BISNIS.COM, JAKARTA--Pemerintah pusat harus menyiapkan kompensasi kepada masyarakat apabila subsidi BBM dikurangi.

Menurut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kompensasi tidak boleh melebihi yang sudah diatur oleh Undang Undang. "Ya itu juga dibicarakan, tetapi kan kompensasi tidak boleh melebihi yang sudah diatur Undang Undang," katanya sesuai rakor tentang BBM bersubsidi di Kemendagri, Selasa (16/4/2013).

Persoalan kompensasi ini butuh perhitungan kemampuan sesuai opsi yang ditawarkan oleh pemerintah pusat. Artinya belum ada keputusan mengenai kompensasi untuk masyarakat.

Jika dimungkinkan kompensasi diluar beras untuk masyarakat miskin (raskin) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) mesti dibicarakan lagi karena tidak diatur dalam APBN sekarang.

Seperti diketahui pemerintah pusat menggelar rakor tentang BBM bersubsidi dengan mengumpulkan Gubernur seluruh Indonesia. Pada dasarnya mayoritas Gubernur setuju penaikan harga BBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini