BISNIS.COM,BANDUNG- PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tetap memperhatikan kesejahteraan pensiunannya. Menanggapi aspirasi pensiunan yang masuk, perseroan akan tetap berpatokan pada UU yang berlaku.
Berdasarkan perundang-undangan pasal 167 UU No 13 Tahun 2003, perseroan mempunyai kewajiban memperhitungkan perbandingan uang pensiun pekerja yang berakhir hubungan kerjanya karena mencapai usia pensiun normal, dengan pesangon sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut diutarakan Muhamad Ali di Bandung hari ini menanggapi aksi aspirasi pensiunan BRI.
"Berdasar UU itu, dikeluarkanlah Surat Keputusan Direksi BRI Nokep: S.883-DIR/KPS/10/2012 tanggal 1 Oktober 2012 tentang Penyelesaian Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja Yang Berakhir Hubungan Kerjanya Karena Mencapai Usia Pensiun Normal sebagai implementasi dari UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan," jelas Ali dalam siaran pers siang ini (16/4/2013)
Ali menuturkan, penerbitan Surat Keputusan Direksi BRI di atas bukan keputusan sepihak. Sebab, manajemen telah melibatkan pihak terkait yang berkompeten antara lain Kemenakertrans, Dana Pensiun BRI, Aktuaris, dan DPLK BRI serta telah mendapat legal opinion dari Kemenakertrans melalui Suratnya No: B.372/HK/2012 tanggal 13 Nopember 2012 perihal Pendapat Umum (Legal Opinion) pasal 167 UU No 13 Tahun 2003 yang isi materinya telah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BRI diatas.
Dikatakan Ali, BRI sebelumnya telah melakukan analisa dan penilaian yang mendalam dan menyeluruh atas kebijakan serta manfaat pensiun yang telah diterima oleh para pensiunan saat ini. BRI dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 167 ayat 1, menghasilkan perhitungan atau perbandingan pesangon dengan manfaat pensiun (uang pensiun) dalam 3 (tiga) kondisi hasil yang berbeda.
"Yakni, jumlah uang pensiun yang diterima lebih kecil dari pesangon (Uang pensiun < Pesangon), maka selisih kekurangannya (Kompensasi) akan dibayar oleh BRI. Kedua, jumlah uang pensiun yang diterima sama dengan pesangon (Uang pensiun = Pesangon), maka tidak ada kewajiban bagi BRI untuk membayarkan Kompensasi kepada pensiunan. Ketiga, jumlah uang pensiun yang diterima lebih besar dari pesangon (Uang pensiun > Pesangon), maka atas kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan oleh para pensiunan dan merupakan penghargaan perusahaan bagi para pensiunan," papar Ali.
Tak sekedar itu BRI juga telah memberikan pemahaman kepada seluruh pensiunan terkait implementasi Surat Keputusan Direksi BRI itu. "Perusahaan telah melakukan sosialisasi kepada seluruh perwakilan pensiunan yang tergabung dalam Komisaris Daerah (Komda) Pengurus Pensiunan (PP) BRi Selindo, disertai penjelasan dari pihak - pihak yang berkompeten seperti Aktuaris, Dana Pensiun BRI dan DPLK BRI," pungkas Ali.
Ali mengungkapkan, BRI telah melakukan sosialisasi dan beberapa kali dialog dimana perwakilan pensiunan seluruh Indonesia diterima langsung oleh manajemen BRI, terakhir dilaksanakan pada 8 Maret 2013 lalu.
Bagi pensiunan, BRI juga telah membuka contact center untuk memberikan kesempatan bagi pensiunan untuk mengkonfirmasi maupun klarifikasi terkait perbedaan pemahaman atau penafsiran atas ketentuan perundang-undangan tersebut.
Ali mengatakan, dari hasil perhitungan, manajemen telah menetapkan dan membayarkan selisih kurang atas besaran manfaat pensiun dibanding dengan pesangon sesuai ketentuan Undang-Undang. Sebab itu, BRI kemudian membayarkan kepada 953 pensiunan yang berhak dari keseluruhan sebanyak 6.623 orang pensiunan. "Mereka yang pensiun normal mulai 25 Maret 2003 sampai dengan 31 Desember 2011 telah mendapat sebesar Rp 27,576 Miliar," ujar Ali.
Tak berhenti disitu, BRI telah memproses para pensiunan yang memasuki usia pensiun normal selama 2012. Yakni, sebanyak 923 pensiunan."Pensiunan ini sudah dan masih dalam proses penetapan perhitungan sesuai ketentuan" tambah Ali.
(Faa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel