E-COMMERCE: Regulasi Tata Niaga Siap Dirilis Kuartal III/2013

Bisnis.com,17 Apr 2013, 16:55 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,JAKARTA--Kementerian Perdagangan memperkirakan regulasi tata niaga perdagangan dalam jaringan (online) bisa siap pada kuartal III/2013.

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengatakan regulasi e-commerce termasuk dalam Rancangan Undang-Undang Perdagangan yang sedang dibahas pemerintah bersama DPR.

Beleid tersebut, lanjutnya, tidak hanya mengatur tata niaga tetapi juga berisi ketentuan yang dibutuhkan untuk menerapkan aturan perpajakan transaksi daring.

“UU kita akan garap tahun ini. Itu akan memayungi semuanya. [Selesainya] tergantung DPR, mungkin kuartal III/2013,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan.

Gita mengatakan potensi perpajakan dari transaksi daring di Indonesia sangat besar dan nilainya terus meningkat.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan Ditjen Pajak masih mengkaji mekanisme penghitungan dan penagihan pajak pertambahan nilai atas transaksi daring.

Penagihan PPN tersebut membutuhkan data perusahaan-perusahaan yang menjual barang dan jasa melalui Internet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini