BISNIS.COM, JAKARTA-- Seluruh dana setoran awal jamaah haji Indonesia yang berada di bank konvensional, yang saat ini nilainya mencapai Rp11 triliun, akan dialihkan ke bank syariah.
Menurut Anggito Abimanyu, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, pengalihan tersebut diharapkan dapat mendorong ekonomi syariah, sekaligus mengoptimalisasikan dana haji.
“Para jamaah Indonesia ingin dana haji tersebut dikelola secara syariah. Hal itu terlepas dari prinsip riba atau bukan,” kata Anggito seperti dikutip dalam rilis Humas Kemenag hari ini, Rabu (17/4).
Dia menuturkan selama ini dana haji disimpan di bank konvensional atau bank non syariah. “Kami juga diingatkan oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam sebuah pertemuan, agar dana haji dikelola oleh bank syariah,” ungkapnya.
Anggito menjelaskan komposisi penempatan dana haji pada Juli 2012 seluruhnya sebesar Rp45 triliun. Ditempatkan di sukuk sebesar Rp35 triliun (78%), di bank non syariah Rp6 triliun (13%), dan di bank syariah Rp4 triliun (9%).
Pada April 2013, lanjutnya, dana haji sebesar Rp55 triliu, ditempatkan di sukuk Rp35 triliun (63%), bank non syariah Rp 11 triliun (20%), dan di bank syariah Rp triliun (17%).
Menurut Anggito, pengalihan dana itu merujuk pada UU nomor 13 tahun 2008, tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji serta Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2013, tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, bahwa BPS BPIH adalah bank syariah dan bank umum nasional memiliki layanan syariah.
Dia menuturkan masa transisi pengalihan dana bank konvensional ke bank syariah maksimal 1 tahun. Bank non syariah dapat bertindak sebagai BPS transito, dengan dana mengendap selama 5 hari. (if)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel