BISNIS.COM,JAKARTA—Sebanyak 10 penumpang pesawat Lion Air yang mengalami kecelakaan di ujung landasan pacu bandara Ngurah Rai, Denpasar membeli produk asuransi perjalanan yang diterbitkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).
Sahata L. Tobing, Direktur Operasi Ritel Jasindo, mengatakan 10 penumpang tersebut membeli produk Asuransi Pelangi, yakni asuransi perjalanan yang memberikan proteksi dalam penerbangan dan pelayaran.
Premi produk asuransi ini adalah Rp10.000 dan Rp25.000 dengan nilai pertanggungan hingga Rp100 juta dan Rp250 juta.
Kendati ada penumpang Lion Air nahas yang membeli polis asuransi Jasindo, tetapi perusahaan tersebut tidak membayarkan klaim karena tidak ada penumpang yang mengalami cacat total ataupun meninggal akibat kecelakaan.
“Tidak ada klaim karena setelah tim dari Jasindo mengecek ternyata semua sehat walafiat,” katanya, Kamis (18/4).
Penumpang Lion Air yang mengalami kecelakaan di Denpasar mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp25 juta perorang untuk korban luka serta maksimal Rp50 juta bagi korban yang menderita cacat tetap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel