SUAP IMPOR DAGING: KPK Bidik Penerima Suap Lainnya

Bisnis.com,19 Apr 2013, 16:17 WIB
Penulis: Sepudin Zuhri

BISNIS.COM, JAKARTA—Setelah menetapkan pemilik PT Indoguna Utama Maria Elisabeth Liman, penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap pengurusan daging impor sapi di Kementerian Pertanian, terutama menelusuri pihak penerima suap selain mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan penyidikan kasus suap daging impor belum berhenti pada penetapan lima orang sebagai tersangka.

“Belum berhenti pada titik ini, masih mengembangkan sejauh mana keterlibatan pihak lain. Sejauh mana penyidik dalam proses pengembangan ini menemukan dua alat bukti yang cukup. Jadi, ini berdasarkan pengembangan,” ujarnya, Jumat (19/4/2013).

Kasus suap pengurusan impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu diungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 29 Januari 2013 di Hotel Le Meridien.

Dalam operasi itu, penyidik menangkap Ahmad Fathanah, kemudian mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, Direktur Indoguna Utama Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy dijadikan sebagai tersangka.

Sejak 29 Januari sampai 16 April 2013, KPK hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus suap itu. Keempat orang itu merupakan yang langsung terlibat dalam operasi tangkap tangan KPK.

Setelah proses pengembangan kasus, akhirnya satu orang lagi ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mari Elisabeth Liman (Dirut dan pemilik PT Indoguna Utama).

Pengembangan kasus itu akhirnya menjerat satu orang dari pihak pemberi suap sebagai tersangka. Namun, dari pihak penerima suap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu Ahmad Fathanah dan Luthfi.

Johan memaparkan pengembangan lain terkait kasus itu juga sedang dalam proses penelusuran apakah penerimaan suap itu tidak berhenti pada Fathanah dan Luthfi. “Masih ditelusuri lebih jauh.”

Menurutnya, pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa penerima hadiah atau janji yang berakibat untuk melakukan atau tidak melakukan yang bertentangan dengan kewenangan, maka sudah dijerat melanggar pasal itu.

Menteri Pertanian Suswono sudah dua kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap impor daging tersebut. Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syukur Iwantoro juga telah diperiksa beberapa kali sebagai saksi oleh penyidik.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini