BBM BERSUBSIDI: Pola 2 Harga Dapat Diberlakukan Mei

Bisnis.com,19 Apr 2013, 16:36 WIB
Penulis: Lili Sunardi

BISNIS.COM, JAKARTA—Persiapan teknis pemberlakuan dua harga berbeda untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ditargetkan selesai pekan depan, sehingga dapat segera disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diputuskan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo berharap persiapan pemberlakuan dua harga untuk BBM bersubsidi selesai pada 27 April 2013 mendatang. Dengan begitu, persiapan teknis dapat segera dilakukan di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Kami siapkan secara teknis, aturan penunjangnya juga kami siapkan, akhir bulan ini itu semua sudah siap. Nanti akan diberikan kepada Presiden dan ditetapkan beliau,” katanya di Kementerian ESDM hari ini, Jumat (19/4/2013).

Susilo mengungkapkan pelaksanaan dua harga untuk BBM bersubsidi itu memang akan sedikit rumit, tetapi harus dilakukan untuk mengurangi beban subsidi di APBN. Karenanya, Kementerian juga akan mengeluarkan aturan yang akan memisahkan SPBU yang menjual BBM subsidi dengan harga Rp4.500 dan BBM yang telah dikurangi subsidinya.

Bahkan menurutnya, saat ini Pemerintah juga telah menyiapkan skema SPBU mobile yang akan melayani pengguna BBM yang telah dikurangi subsidinya di wilayah yang jumlah SPBU-nya masih sedikit. Sementara SPBU di daerah itu akan menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp4.500.

Selain itu, Susilo juga menyebutkan akan ada penyesuaian margin bagi pengusaha SPBU saat kebijakan dua harga itu diberlakukan. Penyesuaian margin itu dilakukan untuk menjaga agar pengusaha SPBU tidak mengalami kerugian akibat penurunan konsumsi BBM.

“Angka penyesuaian marginnya masih dihitung oleh Kementerian Keuangan. Penyesuaian margin itu akan diberikan berbeda antara SPBU yang menjual BBM bersubsidi Rp4.500 dengan SPBU yang menjual BBM dengan harga yang ditetapkan nanti,” ungkapnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini