CALON ANGGOTA LEGISLATIF: 12 Parpol Tuntaskan DCS ke KPU

Bisnis.com,22 Apr 2013, 20:53 WIB
Penulis: Bambang Supriyanto

BISNIS.COM,JAKARTA—Sebanyak 12 partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya tuntas menyerahkan daftar calon anggota legislatif sementara (DCS) ke Komisi Pemilihan Umum setelah 8 parpol menandatangani penyerahan daftar tersebut hari ini, Senin, (22/4).

Meskipun sempat dihadang hujan deras sejak pagi menjelang siang, tetapi penyerahan DCS tersebut tidak mengalami kendala berarti.

Hanya saja suasana di kantor KPU terlihat sangat ramai karena beberapa partai datang bersamaan selain kehadiran mereka diiringi para simpatisan yang terlihat sangat tertib.

Berbeda dari saat pengambilan nomor urut peserta pemilu, kehadiran mereka kali ini tidak dimeriahkan dengan atraksi seni maupun ye-yel penyemangat simpatisan partai. Di samping itu juga tidak ada kemacetan yang berarti di kawasan Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat tempat pendaftaran berlangsung.

Kedelapan parpol yang menyerahkan DCS tersebut adalah Partai Gerindra, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Bulan Bintang.

Selain itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional.

Sedangkan empat partai politik yang sudah menyerahkan DCS sebelumnya adalah Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, Partai Hanura, dan Partai Golkar. PKS tercatat sebagai parpol pertama yang menyerahkan DCS, yakni pada Selasa, (16/4).

Sebelumnya, KPU sempat mengultimatum partai politik yang belum menyerahkan Daftar Caleg Sementara (DCS) hingga pukul 16.00 WIB hari ini. Komisioner KPU, Juri Ardiantoro memastikan tidak akan menolerir batas waktu pendaftaran terakhir DCS hingga pukul 16:00 WIB.

Kendati demikian, Juri menegaskan KPU akan memberi ruang sedikit bila partai hadir lebih dulu ketimbang berkasnya. Artinya, bila partai datang duluan maka berkasnya boleh disusulkan meski prosesnya bisa berlangsung sampai malam.

Dia juga memastikan pendaftaran DCS tidak boleh dicicil dan dan hari terakhir ini seluruh berkas harus disampaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini