BISNIS.COM, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih memberikan toleransi kepada perusahaan asuransi yang menggunakan tenaga aktuaris asing karena keterbatasan tenaga aktuaris yang ada saat ini.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F Pardede mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) bahwa industri asuransi umum kekurangan tenaga aktuaris untuk memenuhi kebutuhan industri sebagaimana disyaratkan oleh regulator.
Dalam kondisi ini, kata Dumoly, sejumlah perusahaan asuransi terpaksa menggunakan tenaga aktuaris asing masih diberikan toleransi. “Sementara ini belum ada sanksi,” katanya, Senin (22/4).
Dumoly mengatakan OJK akan menemui pihak Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) untuk menghitung kebutuhan industri secara riil terhadap tenaga aktuaris setelah diberlakukannya PMK No.53/2012 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Reasuransi.
Pasal 17 beleid tersebut menyebutkan penilaian terhadap liabilitas wajib dilakukan aktuaris perusahaan. Khusus asuransi umum, kewajiban sesuai dengan pasal 17 itu bisa digantikan aktuaris dari perusahaan konsultan paling lambat hingga 31 Desember 2014.
Dampak dari aturan tersebut, diperkirakan kebutuhan tenaga aktuaris dalam jangka waktu lima tahun mendatang akan mencapai sekitar 500-600 orang baik untuk industri asuransi umum maupun asuransi jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel