ATURAN PROPERTI: Kepri Minta Hak Kepemilikan Asing Dikaji Ulang

Bisnis.com,22 Apr 2013, 14:43 WIB
Penulis: Chandra Gunawan

BISNIS.COM, BATAM--Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau meminta regulasi kepemilikan properti oleh warga asing di Batam melalui revisi PP No.41/1996, dilakukan dengan baik.

Wakil Gubernur Kepulauan Riau Soerya Respationo menilai rencana penerbitan regulasi yang mengatur kepemilikan rumah tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di Indonesia harus dikaji lebih dalam dengan mempertimbangkan kedaulatan Indonesia.

Hal itu mengingat munculnya kekhawatiran perubahan klausul pemberian hak pakai atas tanah dari 25 tahun menjadi 70 tahun justru membuka peluang bagi orang asing memiliki hak kepemilikan khususnya di Batam.

"Perlu kajian lintas sektoral untuk referensi. Saya minta dikaji ulang, sehingga dan secara formal disampaikan sebagai pertimbangan pemerintah pusat. ini dinilai penting untuk menjaga kedaulatan Indonesia," paparnya, Senin (22/4/2013).

Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, lanjutnya, juga didorong agar membentuk tim kajian untuk mendalami regulasi ini mengingat Batam menjadi pilot project penerapan regulasi tersebut.

Soerya mengingatkan sesuai UU nomor 1 tahun 2011 tentang pengembang perumahan dan kawasan permukiman perlu memerhatikan hak kepemilikan tanah hanya berlaku bagi WNI.

"Sedangkan hak menghuni dan menempati, dimiliki warga negara asing hanya dimungkinkan dengan sewak dan hak pakai atas tanah," ujarnya.

Sebelumnya, pengembang Batam mengaku kehilangan peluang merebut pasar properti warga negara Singapura.

Warga Singapura diakui Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaja Roeslim, lebih memilih membeli properti di Malaysia, karena masa sewa maksimal properti itu.

Menurut Djaja, pasar properti Johor lebih menggiurkan dibanding Batam sehingga warga Singapura lebih memilih membeli rumah dan apartemen di Malaysia.

Di Malaysia, lahan bisa dimiliki dan di Batam, warga asing hanya memiliki hak pakai dengan batasan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yoseph Pencawan
Terkini