BISNIS.COM,JAKARTA -- Sistem pendaftaran fidusia online memangkas waktu pendaftaran menjadi lebih singkat dibandingkan dengan sebelumnya yang memakan waktu berbulan-bulan.
Namun, pendaftaran fidusia secara online yang diperkenalkan pada 5 Maret 2013 tersebut masih memiliki kelemahan. Salah satu yang paling utama adalah bahwa pendaftaran fidusia online harus dilakukan oleh notaris, sehingga masih membutuhkan pihak ketiga.
“Industri meminta agar pendaftaran dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan sehingga lebih ringkas,” kata Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia dalam seminar Sosialisasi Pendaftaran Fidusia Online, Senin (22/4).
Pendaftaran fidusia oleh perusahaan multifinance juga dapat memangkas biaya, karena notaris hanya akan membebankan biaya pembuatan akte kepada perusahaan pembiayaan.
Selama ini, kata Wiwie, biaya pendaftaran fidusia tidak standar bahkan menjadi mahal karena proses pendaftarannya yang membutuhkan banyak waktu dan melibatkan beberapa pihak.
Padahal, biaya pendaftaran fidusia untuk barang seperti kendaraan bermotor dengan nilai penjaminan sampai dengan Rp50 juta hanya Rp25.000, sedangkan untuk barang dengan nilai Rp50 juta-Rp100 juta sebesar Rp50.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel