KORUPSI JALAN LINGKAR: Mantan Wali Kota Salatiga Divonis 3,5 Tahun Penjara

Bisnis.com,23 Apr 2013, 13:43 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, SEMARANG--Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan Kota Salatiga  pada  2008.

Vonis terhadap Wali Kota periode 2007-2011 yang disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa (23/4), lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 7,5 tahun.

Selain itu, putusan majelis hakim yang diketuai Suyadi tersebut, juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

Menurut hakim, terdakwa terbukti menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Wali Kota Salatiga.

Terdakwa, lanjutnya, terbukti melanggar pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah ditambah dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus tersebut, terdakwa terbukti telah membuat surat disposisi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga agar memenangkan PT Kuntjup sebagai pelaksana pembangunan proyek jalan lingkar itu.

"Karena tidak ditemukan unsur merugikan negara, maka terdakwa tidak diperintahkan membayar uang pengganti," kata Hakim Ketua Suyadi, di Semarang,  Selasa (23/4)

Selanjutnya, majelis hakim memperilakan terdakwa bersama penasihat hukumnya melakukan upaya lanjutan terhadap putusan perkara ini.

Sementara itu, John Manoppo yang didampingi keluarganya menyatakan pikir-pikir atas keputusan tersebut. (Antara/if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini