BISNIS.COM,JAKARTA--Bank Indonesia (BI) mulai menerapkan penyempurnaan laporan berkala bank umum yang menyangkut format pelaporan mengenai Risiko Spesifik – Eksposur Surat Berharga dan Perhitungan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Rupiah.
Berdasarkan surat edaran BI No.15/14/DPNP tertanggal 24 April 2013 tentang Laporan Berkala Bank Umum yang ditandatangani Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Mulya E. Siregar, otoritas bank sentral melakukan penyempurnaan pada formulir laporan risiko spesifik terkait penyediaan modal minimum dan formulir laporan SBDK informasi kredit mikro.
Kebijakan tersebut merupakan turunan dari formulasi aturan pedoman standar penghitungan kewajiban modal minimum bank umum dan kebijakan transparansi informasi suku bunga dasar kredit.
Format laporan SBDK akan mulai diterapkan untuk laporan posisi akhir April 2013, yang disampaikan pada periode penyampaian I Mei 2013, sementara format baru laporan Risiko Spesifik – Eksposur Surat Berharga diterapkan Juli 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel