UU Perlindungan Petani Mendesak Disahkan

Bisnis.com,27 Apr 2013, 18:12 WIB
Penulis: M. Kholikul Alim

BISNIS.COM, JAKARTA  -- Himpunan Kerukunan Tani Indonesia berharap  pengesahan UU Perlindungan Petani segera direalisasikan  untuk mendukung program peningkatan produksi pertanian.

Ketua Harian Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Sutrisno Iwantono mengatakan UU tersebut dibutuhkan untuk mendorong agar petani tetap bergairah melakukan usaha di sektor pertanian.

"Jangan sampai terjadi lagi kasus daging atau bawang yang harganya tinggi sehingga konsumen dirugikan dan petani tidak memperoleh manfaat dari kenaikan harga tersebut," ujarnya, Sabtu (27/4/2013).

Iwantono menyebutkan pihaknya telah memberikan beberapa masukan kepada Pemerintah dan DPR terkait penyusunan UU Perlindungan Petani. Salah satu masukan tersebut yakni perlunya asuransi pertanian guna melindunggi petani dari kerugian saat gagal panen.

Selain itu, HKTI juga meminta pemerintah dan DPR untuk melindungi petani lokal dari serbuan produk impor. Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan melalui penggunaan instrumen tarif bagi impor produk pertanian.

Sistem kuota yang dipakai pemerintah untuk membendung produk impor, lanjutnya, hanya melindungi kepengtingan sekelompok orang saja. Dia meoncontohkan, penggunaan kuota dalam impor daging sapi hanya menguntungkan importir dan segelintir pengusaha.

Iwantono berharap UU Perlindungan Petani juga menjamin ketesediaan sarana dan prasarana pertanian seperti bibit, pupuk, permodalan, irigasi, dan pasar produk pertanian.

"Saat ini sering terjadi pada saat tanam, petani kekurangan pupuk atau bibit," terangnya. (Antara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini