INVESTASI BODONG: OJK Akan Koordinasi dengan Pemberi Izin

Bisnis.com,29 Apr 2013, 12:58 WIB
Penulis: M. Taufikul Basari

BISNIS.COM, MAKASSAR--Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan proaktif melaksanakan edukasi dan berkoordinasi dengan pemberi izin usaha guna mencegah kerugian masyarakat akibat menjamurnya investasi bodong.

"Kami akan bekerja sama dengan pemberi izin seperti SIUPP oleh Kemenkumham, izin di pasar berjangka oleh Bappebti, juga dengan BKPM," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad di sela-sela Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan di Makassar, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, koordinasi penting guna mencegah penyalahgunaan izin usaha oleh pihak-pihak yang bermaksud tidak baik, seperti menawarkan skema investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.

Dia juga menyebutkan, pihaknya menerima banyak aduan masyakat terkait investasi bodong. Namun, pihak berwajib sering kesulitan karena ketidakjelasan siapa yang harus menangani.

"Pada umumnya tidak jelas siapa yang melakukan pengawasan. Yang dirugikan konsumen. Masyarakat berada di pihak yang lemah," katanya. 

Selama ini regulator menemukan pendirian perusahaan investasi bodong ada yang menggunakan izin SIUPP, ada juga yang berizin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, dalam pelaksanaannya berbeda dengan izin yang diminta. 

Oleh karena itu, lanjut Muliaman, pihaknya akan berkoordinasi dengan lembaga pemberi izin agar bisa mengawasi penggunaan izin-izin usaha tersebut.

OJK sendiri menjadi ketua tim Satuan Tugas Waspada Investasi yang sebelumnya dipegang oleh Bapepam-LK. Tim tersebut a.l terdiri dari Bareskrim Polri, Kejaksaaan, BI, Imigrasi, OJK, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Saat ini, regulator telah membuat berbagai iklan edukasi agar masyarakat tidak terjebak dalam skema investasi bodong. "Saya sudah buat iklan TV, kemungkinan minggu depan selesai," kata Muliaman seusai memperdengarkan iklan radio tentang investasi bodong.

Dia mengakui sulit memberantas investasi bodong karena untuk penyidikan pihak berwenang perlu aduan dari masyarakat. Ketika kepolisian menerima laporan, pemilik investasi bodong seringkali sudah kabur dan uang masyarakat dibawa lari.

OJK saat ini berkonsentrasi melakukan edukasi kepada masyarakat dan membuka saluran aduan lewat surat elektronik maupun laporan per telepon. 

Seperti diketahui, saat ini banyak kasus investasi bodong yang mencuat di masyarakat seperti Koperasi Langit Biru, Investasi Amanah-I, PT Golden Trader Indonesia, PT Makira Nature, PT Fetrial Member dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wiwiek Endah
Terkini