HUBUNGAN INDUSTRIAL: Sistem Pengupahan Perlu Ditata Ulang

Bisnis.com,29 Apr 2013, 18:57 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Kamar Dagang Industri meminta pemerintah mendorong iklim usaha yang kondusif  dengan melakukan penataan kembali sistem pengupahan yang saling menguntungkan antara pengusaha dan para pekerja.
 
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Tenaga Kerja Benny Soetrisno mengatakan diperlukan adanya upaya perbaikan hubungan industrial yang lebih kondusif terkait masalah tuntutan pekerja terhadap upah minimum.  Salah satu yang perlu dilakukan adalah penataan kembali sistem pengupahan yang lebih adil dan berkelanjutan bagi dunia usaha.
 
Selain itu juga harus saling menguntungkan, baik untuk pengusaha maupun pekerja.  “Jadi jangan sampai permasalahan ini mematikan dunia usaha, sehingga berimbas pada kerugian yang dialami kedua belah pihak,” katanya dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (29/4).
 
Menurutnya, aspirasi pengusaha dan tenaga kerja harus tetap diperhatikan oleh pemerintah dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif bagi dunia usaha.  Sementara saat ini, sebagian besar perusahaan padat karya dan UMKM mengalami kesulitan untuk melaksanakan keputusan kenaikan upah minimum yang baru.
 
Akibat dari pemberlakuan upah minimum baru yang ditetapkan, tidak sedikit tenaga kerja yang dirumahkan. Hal ini lantaran para pengusaha harus menyesuaikan kondisi dengan tingginya biaya yang harus ditanggung.  
 
Bahkan, saat ini tidak sedikit para pengusaha yang lebih memilih untuk merelokasi pabriknya ke daerah-daerah yang memberlakukan upah minimum yang lebih rendah dan kompetitif, seperti wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
 
Benny mengatakan, berbagai masalah ketenagakerjaan, seperti tuntutan penghapusan outsourcing, ketidaksepakatan upah minimum dan pelaksanaan jaminan sosial harus menjadi perhatian utama yang diperhatikan oleh pemerintah.
 
Pasalnya, semua permasalahan itu dapat berdampak negatif terhadap iklim investasi dan menggangu perekonomian yang telah tumbuh baik selama ini. (if)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini