Hati-hati, CORAT-CORET TEMBOK kini diancam denda Rp20 juta

Bisnis.com,29 Apr 2013, 21:15 WIB
Penulis: Rustam Agus

BISNIS.COM, JAKARTA--Bagi yang gemar corat coret tembok atau fasilitas umum lainnya kini berhati-hatilah.

Soalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan sanksi tegas bagi para pelaku.

Tak tanggung-tanggung, pelaku corat coret diancam hukuman penjara maksimal 60 hari atau denda maksimal Rp20 juta, tulis situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sanksi tersebut tertuang dalam surat seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang larangan mencoret-coret, menulis, melukis, menempel iklan pada sarana umum yang dikeluarkan pada 18 April 2013.

Rupanya Pemprov DKI bermaksud serius melaksanakan ketentuan Pasal 21 Perda No.8/2007 tentang Ketertiban Umum dan untuk menciptakan keindahan, kebersihan, serta ketertiban menuju Jakarta Baru

Karena itu Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo mengimbau warga untuk tidak melakukan aksi corat-coret, menulis, melukis, dan menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, serta sarana umum lainnya.

Setiap orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman kurungan minimal 10 hari dan maksimal 60 hari atau denda minimal Rp100.000 dan maksimal Rp20 juta.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini