HARI BURUH: Pemerintah Dinilai Sudah Abaikan Amanat Pasal 33 UUD 1945

Bisnis.com,30 Apr 2013, 20:04 WIB
Penulis: Mahmudi Restyanto

BISNIS.COM, JAKARTA-Pemerintah selama ini dinilai telah melupakan pasal 33 UUD 1945 terkait masih buruknya kehidupan buruh di Tanah Air. Sebaliknya pemerintah lebih sering mendasarkan kebijakan-kebijakan perburuhan pada pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ketua Studi Ekonomi Pusat Kerakyatan Universitas Gajah Mada Revrisond Baswir mengatakan  ada jarak yang besar antara hak-hak buruh dalam UUD 45 dengan UU Ketenagakerjaan.
 
"Dalam UUD diatur hak-hak buruh dan harusnya jadi pedoman khusus, bukan di UU Ketenagakerjaan," ujarnya dalam Diskusi Media AEPI di Jakarta, Selasa (30/4/2013).

Dia berpendapat seharusnya antara pemilik dengan buruh tidak berhadapan dengan bilateral bila mengacu pada  UUD 45.
"Buruh punya hak untuk memilih direksi dan komisaris perusahaan untuk kesejahteraannya. Namun disayangkan secara sistematis pemerintah telah mengabaikan amanat UUD itu".

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini