BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Serikat pekerja menuntut kejelasan teknis tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) baik Ketenagakerjaan maupun Kesehatan yang akan menggantikan keberadaan Jamsostek.
Sekretaris Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBSI) Kalimantan Timur Bambang Setiono mengatakan pekerja belum paham mengenai mekanisme badan penyelenggara tersebut.
Sosialisasi yang dilakukan oleh dua badan yang akan bertransformasi itu tidak mengena karena hanya menyampaikan sebagian materi saja.
"Harus menyeluruh agar kami paham apa yang menjadi hak dan kewajiban kami," ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Selasa (30/4/2013).
Bambang menegaskan tuntutan ini akan disampakan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Kaltim yang dipusatkan di Stadion Segiri Samarinda.
Selama ini, besaran iuran yang diberikan pekerja kepada Jamsostek jelas dimanfaatkan untuk kepentingan buruh. Perubahan menjadi BPJS harusnya juga disertai dengan penjelasan mekanisme teknis di lapangan.
Pemerintah juga harus segera memutuskan besaran iuran yang menjadi tanggung jawab pekerja. Keputusan ini jangan berlarut-larut sehingga mengambang sementara waktu pelaksanaan semakin dekat.
Selain menuntut kejelasan BPJS, FSBSI Kaltim juga menuntut beberapa poin seperti kenaikan indikator kebutuhan hidup layak (KHL), menolak upah murah dan pengusutan tuntas terhadap tenggelamnya kapal yang mengangkut pekerja di Sungai Mahakam beberapa waktu lalu.
Kepala Kanwil PT Jamsostek Wilayah VII Kalimantan Ferry Attorid mengatakan persiapan menuju BPJS sedang berlangsung dalam perusahaan pelat merah tersebut.
Dia mengaku sudah mensosialisasikan transformasi ini kepada pekerja, perusahaan dan pemerintah daerah. Apabila ada perusahaan dan pekerja yang belum memahami, bisa menyampaikan surat kepada Jamsostek agar segera dilakukan sosialisasi.
"Tahun ini memang kami akan gencarkan sosialisasi itu agar tidak membingungkan peserta BPJS," tukasnya.
Adapun mengenai iuran BPJS, dia juga mengaku belum mengetahui besarannya karena belum diputuskan pemerintah. Pihaknya akan segera menyampaikan dan mensosialisasikan ketika telah ada keputusan tentang iuran tersebut.
Mengenai dana jaminan hari tua (JHT) milik pekerja yang masih ada di Jamsostek, tidak akan digunakan sebagai modal BPJS. Dana tersebut akan tetap menjadi milik peserta dan akan dikembalikan sesuai dengan perhitungannya.
Sementara itu, Ketua DP Provinsi Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo berpendapat pelaku usaha dan pekerja merupakan mitra dalam menggerakkan roda perekonomian.
Menurutnya, hubungan yang harmonis akan memengaruhi iklim investasi di daerah.
"Patut dijaga, seperti yang terjadi di Kaltim, agar investasi juga tetap baik," katanya.
Penetapan hari libur oleh pemerintah menurutnya, juga akan menjaga hubungan kemitraan tersebut. Adanya hari libur menjadikan aktifitas kerja tidak terganggu oleh peringatan hari buruh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel