Penggunaan Produk Dalam Negeri Tingkatkan Kinerja Industri

Bisnis.com,01 Mei 2013, 17:11 WIB
Penulis: Febrany D. A. Putri

BISNIS.COM, JAKARTA -- Intensitas penggunaan produk dalam negeri terbukti dapat meningkatkan kinerja industri sepanjang tahun lalu sebesar 6,4%.

Staf Ahli Menperin Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Ferry Yahya menyebutkan pertumbuhan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,23%. Pertumbuhan ini juga tak terpengaruh perekonomian di Amerika dan Eropa yang tengah lesu.

Meki demikian, bukan berarti kinerja industri nasional tak punya tantangan. Ferry menyebutkan, salah satu tantangan terbesar yang tengah dihadapi adalah serbuan barang impor sebagai dampak implementasi perjanjian perdagangan bebas atau Free Trade Agreement (FTA).

"Kita harus tetap optimistis membangkitkan industri dalam negeri. Optimistis ini juga harus diiringi upaya signifikan yang mampumendorong peningkatan volume penggunaan produk dalam negeri. Pemerintah saat ini sedang gencar menerapkan regulasi dan progra seperti kampanye cinta produk dalam negeri," ujar Ferry, dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Rabu (1/5/2013).

Lebih lanjut, belanja pemerintah melalui APBN dan APBD juga menjadi sasaran peningkatan penggunaan produk dalam negeri. Ferry memaparkan, potensi belanja modal APBN tahun ini sebesar Rp213 triliun dan belanja modal BUMN di atas Rp1.000 triliun dipastikan mampu memicu efek pergerakan ekonomi. Khususnya jika pengadaan barang dan atau jasa yang dibiayai APBN dan APBD mengutamakan produk industri dalam negeri.

Regulasi yang dimaksud Ferry yakni Instruksi Presiden No.2/2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa. Dalam regulasi ini pemerintah menginstruksikan agar kementerian, dan seluruh pimpinan lembaga pemerintah serta nondepartemen memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri.

Melalui instruksi ini, presiden juga membentuk Tim Nasional P3DN dan menunjuk Menperin M.S. Hidayat sebagai ketua.

"Salah satu tugas tim ini adalah mempromosikan dan mensosialisasikan kemampuan industri dalam negeri, terutama untuk produk yang khusus digunakan oleh instansi pemerintah, dan secara luas produk konsumsi yang dibutuhkan masyarakat," pungkas Ferry.

Terdapat 21 kelompok barang/jasa yang mampu diproduksi didalam negeri sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Inventarisasi Barang/Jasa Produksi Dalam Negeri sebagai acuan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah yang secara jelas telah diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini