Polisi Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Pasaman Sumbar

Bisnis.com,01 Mei 2013, 02:05 WIB
Penulis: Yoseph Pencawan

BISNIS.COM, SIMPANG AMPEK--Kepolisian Resor Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mengajak masyarakat bersama-sama menertibkan tambang emas ilegal menggunakan mesin dompeng yang ada di daerah itu.

"Informasi sekecil apapun dari masyarakat akan sangat membantu kinerja kepolisian. Jika terbukti tidak memiliki izin atau melakukan penambangan emas tanpa izin maka akan kita amankan," kata Kapolres Pasaman Barat, AKBP Prabowo Santoso di Simpang Ampek, Selasa (30/4/2013).

Dia mengatakan peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya penertiban tambang tanpa izin. Sebab, saat razia dilakukan aktifitas berhenti namun ketika petugas pergi aktifitas kembali berjalan.

Menurutnya kadang-kadang warga tidak bersedia membantu petugas untuk menertibkan tambang itu karena mendapatkan uang dari sewa tanah. Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat.

Sejak keluarnya UU Nomir 4 tahun 2009 tentang mineral batuan dan berdasarkan surat edaran Dirjen Minerba maka untuk seentara waktu izin pertambangan rakyat (IPR) tidak boleh dikeluarkan. Berarti, semua penambang yang ada tidak memiliki izin yang resmi.

"Izin tambang mineral tidak boleh dikeluarkan lagi kecuali tambang untuk batuan atau yang dikenal dengan galian c,"jelasnya.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Pasaman Barat, Faizir Djohan mengharapkan tindakan tegas dari petugas Polisi Pamong Praja dan kepolisian dalam menertibkan tambang emas ilegal yang ada.

Pihaknya juga akan meningkatkan sosialisasi pelarangan penambangan emas ilegal tersebut.

"Sosialisasi kita lakukan dengan mengundang Wali Nagari (kepala desa), Kepala Jorong dan pemuka masyarakat. Melalui merekalah nantinya agar usaha tambang ilegal dihentikan,"katanya.

Lebih jauh dia katakan dari data yang ada, sekitar 60-an mesin dompeng beroperasi di Pasaman Barat dan tidak memiliki izin. Sementara warga sekitar sudah melayangkan protes kepada pemerintah daerah karena penambangan itu membuat air sungai keruh.

"Aktifitas itu harus dihentikan karena sudah meresahkan masyarakat sekitar. Akibat penambang liar itu membuat air sungai menjadi keruh dan tidak bisa digunakan untuk aktifitas warga yang ada di sekitarnya,"kata dia.

Ratusan mesin dompeng penambang emas ada di Sungai Kanaikan, Kecamatan Gunung Tuleh dan Sungai Batahan Aek Nabirong, Kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Talamau.

Para penambang menggali dasar sungai untuk mendapatkan emas dengan modus menambang batu kerikil dan pasir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Others
Terkini