SP Kertas Nusantara Minta Manajemen Keluarkan Rekomendasi Pencairan JHT

Bisnis.com,01 Mei 2013, 18:01 WIB
Penulis: Rachmad Subiyanto

BISNIS.COM, BALIKPAPAN--Serikat Pekerja Perkayuan dan Perhutanan Indonesia (Kahutindo) PT Kertas Nusantara segera meminta manajemen untuk mengeluarkan rekomendasi kepada Jamsostek guna pencairan dana jaminan hari tua yang terkendala masalah administratif.

Ketua SP Kahutindo PT Kertas Nusantara Ardous Manurung mengatakan rencana ini sesuai dengan arahan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk meminta rekomendasi dari perusahaan.

Dia mengaku masih merapatkan dengan pengurus, mekanisme yang akan diambil untuk mendesak manajemen mengeluarkan rekomendasi tersebut.

“Kami masih berkumpul dan merapatkan seperti apa, agar rekomendasi ini bisa cepat keluar,” ujarnya ketika dihubungi Bisnis, Rabu (1/5/2013).

Pencairan dana JHT yang akan dilakukan oleh para karyawan PT Kertas Nusantara ini merupakan kartu lama yang dikeluarkan ketika perusahaan masih bernama PT Kiani Kertas.

Karena ketiadaan surat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari PT Kiani Kertas, selaku perusahaan terdaftar, pihak Jamsostek tidak bisa mencairkan dana JHT tersebut.

Kartu baru Jamsostek dikeluarkan kepada karyawan PT Kertas Nusantara karena terjadi tunggakan pembayaran iuran yang telah dipotong dari gaji, tetapi tidak disetorkan oleh perusahaan.

Jamsostek menyebutkan hal ini sebagai upaya untuk menekan membengkaknya piutang peserta terhadap iuran tersebut.

SP Kahutindo sudah menggelar pertemuan dengan manajemen, dengan atau tanpa difasilitasi pemerintah, untuk dapat mencairkan dana JHT tersebut.

Serikat Pekerja bahkan meminta DPR agar dapat mendesak manajemen segera memberikan solusi atas masalah ini.

Kepala Kantor Wilayah VII PT Jamsostek (Persero) Ferry Atorid sebelumnya mengatakan pihaknya dalam posisi menunggu kelengkapan administrasi untuk penutupan kartu lama.

Pihaknya mengeluarkan kartu baru untuk menghindari piutang tagihan yang terus membengkak kepada karyawan.

“Kami perlu surat PHK untuk bisa mencairkan dana tersebut karena ada auditor yang memeriksa kami,” ujarnya.

Ferry mengakui telah ada pertemuan antara serikat pekerja, manajemen perusahaan dan pemerintah.

Namun, belum ada rekomendasi yang diberikan kepada Jamsostek terkait pencairan dana JHT tersebut.

Apabila ada rekomendasi mengenai surat pemutusan hubungan kerja itu, baik dari perusahaan maupun pemerintah, pihaknya siap untuk mencairkan dana JHT tersebut. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Wiwiek Endah
Terkini