BIAYA HAJI: Dana Talangan Tak Menarik Bagi Masyarakat

Bisnis.com,01 Mei 2013, 17:30 WIB
Penulis: Donald Banjarnahor

BISNIS.COM, JAKARTA – Produk dana talangan haji dikhawatirkan semakin tidak menarik bagi masyarakat karena sejumlah bank mengubah skema pembiayaan sesuai dengan aturan Menteri Agama tentang bank penerima setoran BPIH.

Salah satu bank yang akan mengubah produk dana talangan haji adalah PT Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah) dengan memperpendek tenor menjadi 1 tahun dari sebelumnya bisa sampai 3 tahun.

Imam T Saptono, Direktur BNI Syariah, mengatakan pengubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan aturan Menteri Agama tentang bank penerima setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Aturan tersebut adalah bank penerima setoran BPIH tidak boleh mengeluarkan produk talangan haji dengan tenor lebih dari 1 tahun.

“Penyesuaian tersebut mungkin akan membuat produk talangan haji tidak terlalu diminati karena tenornya  cukup pendek,” ujar Imam kepada Bisnis, Rabu (1/5/2013).

Anak usaha PT Bank Negara Indonesia Tbk ini memiliki portofolio pembiayaan dana talangan haji sekitar Rp800 miliar. Sementara itu, perseroan saat ini telah tercatat sebagai bank penerima setoran BPIH.

Bank syariah ini menargetkan menghimpun setoran haji Rp1 triliun pada akhir tahun ini di luar pengalihan dari dana dari bank konvensional.

Namun, bila dana dari bank konvensional dialihkan, perseroan menargetkan bisa mendapat dana haji yang dikelola oleh induk usaha, yakni sekitar Rp2,5 triliun—Rp3 triliun.

Hal yang sama juga akan dilakukan oleh PT Bank Syariah Mandiri yang juga akan menurunkan tenor dana talangan haji jadi 1 tahun. Anak usaha PT Bank Mandiri Tbk ini memiliki produk talangan haji dengan tenor hingga 3 tahun.

“Kami akan menyesuaikan peraturan tersebut. Ini merupakan komitmen perbankan syariah untuk melaksanakan ketentuan baru ini. Sebagai gantinya Kemenag telah komitmen untuk menempatkan dana haji di perbankan syariah,” ujarnya.

Menteri Agama Suryadharma Ali telah mengeluarkan Peraturan nomor 30/2013 tentang bank penerima setoran BPIH. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seluruh dana haji akan dikelola secara syariah.

Namun, ada dua persyaratan sebagai bank penerima setoran, yakni ikut dalan program penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan tidak menyelenggarakan program dana talangan haji lebih dari 1 tahun.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Anggito Abimanyu menjelaskan syarat tersebut dimaksudkan agar bank syariah tidak mengembangkan talangan haji. “Jadi talangan haji cuma jadi jembatan aja, jangan diartikan sebagai pembiayaan,” ujarnya.

Selain dua syarat itu, tambahnya, Kemenag juga akan memilih bank penerimas setoran berdasarakan kriteria tingkat kesehatan, luas jaringan, dan pengelolaan manajemen risiko.

“Saat ini masih dalam proses transisi selama 1 tahun. Tahun depan ditargetkan seluruh dana haji sudah dikelola oleh bank syariah,” ujarnya.  (ra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rustam Agus
Terkini