Pengusaha dan Pekerja Harus Paham Standar K3

Bisnis.com,02 Mei 2013, 16:01 WIB
Penulis: R Fitriana

BISNIS.COM, JAKARTA—Para pengusaha dan pekerja/buruh harus mengerti, memahami dan menerapkan standar, serta norma keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.

Penerapan ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) itu, menurut Menakertrans Muhaimin Iskandar, akan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Pemerintah terus menerus melakukan sosialisasi dalam memotivasi perusahaan dalam menerapkan SMK3 dengan mendorong keterlibatan unsur manajemen, serikat pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh,” katanya, Kamis (2/5/2013).

Saat ini, lanjut Muhaimin, tingkat kesadaran para pengusaha di Indonesia soal pelaksanaan K3 di perusahaannya dari tahun ke tahun terus meningkat.

Setidaknya hal itu tercermin dari meningkatnya jumlah perusahaan yang menerima penghargaan zero accident (kecelakaan kerja nihil) dan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 2013.

Pada tahun ini, penghargaan zero accident diberikan kepada 911 perusahaan atau jumlahnya meningkat sekitar 24%  dibandingkan dengan 2012 yang jumlahnya mencapai 734 perusahaan.

Untuk penghargaan SMK3 tahun ini diberikan kepada 304 perusahaan dibandingkan dengan 2012 yang sebanyak 254 perusahaan, sehingga kenaikannnya mencapai 19%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini