SALAHI WEWENANG: Polda Sumut Tahan Dirut PDAM Tirtanadi Medan

Bisnis.com,02 Mei 2013, 21:23 WIB
Penulis: Heru Rahmad Kurnia

BISNIS.COM, MEDAN—Polda Sumatra Utara resmi menahan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Medan dalam kasus dugaan terjadinya kesalahan pada pelaksanaan kontrak kerja yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Kombes Pol Sadono Budi Nugroho, Direktur Reskrim Khusus Polda Sumatra Utara mengatakan, oknum Dirut PDAM Tirtanadi Medan, AZ itu ditahan setelah terpenuhinya beberapa unsur untuk dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Penahanan terhadap Dirut PDAM Tirtanadi ini dilakukan setelah adanya dua alat bukti yang kuat, yakni beberapa dokumen dan keterangan saksi-saksi," kata Kombes Pol Sadono Budi Nugroho di Mapolda Sumut, Kamis (2/5/2013).

Dirut PDAM Tirtanadi Medan, AZ ditahan sekitar pukul 17.45 WIB setelah dimintai keterangannya sejak pagi oleh penyidik Reskrim Khusus Polda Sumatra Utara.

Menurut Sadono, kasus di PDAM Tirtanadi Medan yang menyebabkan dirutnya ditahan karena adanya kontrak kerja yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. "Kontrak itu dilaksanakan tanpa persetujuan gubernur," ujar Sadono.

Seharusnya, ungkap Sadono, PDAM Tirtanadi sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatra Utara mendapat persetujuan dari gubernur jika melakukan kontrak kerja.

Akibat kontrak kerja yang tidak sesuai ketentuan ini, papar Sadono, menyebabkan keuangan tidak bisa dikendalikan. "BPKP masih melakukan audit terhadap kasus ini, berapa besar kerugian negara akibat kasus ini," katanya. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini