PENYALURAN KUR: Kemenkop Seleksi Koperasi Penyalur Kredit Usaha Rakyat

Bisnis.com,02 Mei 2013, 14:22 WIB
Penulis: Mulia Ginting Munthe

BISNIS.COM, JAKARTA-Kementerian Koperasi dan UKM bersama seluruh bank peserta penyalur kredit usaha rakyat tengah menyeleksi koperasi-koperasi yang dinilai layak menyalurkan dana pembiayaan itu setelah plafon linkage dinaikkan menjadi Rp3 miliar dari sebelumnya Rp2 miliar.
 
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, mengatakan koperasi atau lembaga keuangan mikro (LKM) yang akan menjadi penyalur kredit usaha rakyat (KUR) harus memiliki kesiapan.
 
”Kesiapan itu meliputi a.l. badan hukum koperasi serta memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Perkoperasian Nomor 17 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang lembaga keuangan mikro,” katanya kepada Bisnis, Kamis (2/5/2013).
 
Adapun LKM yang bisa melakukan fungsi linkage dengan program KUR adalah koperasi simpan pinjam atau unit simpan pinjam (KSP/USP), koperasi jasa keuangan syariah (KJKS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Baitul Maal Wattamwil (BMT) serta Baitul Qiraat.
 
"Dengan kenaikan plafon itu dan disertai dengan penambahan LKM sebagai peserta yang tengah diseleksi, lembaga linkage yang dipilih harus lebih aktif menyalurkan pembiayaan kepada debitor yang menjadi anggotanya".
 
Keputusan kenaikan plafon penyaluran melalui lembaga linkage ditetapkan pada 5 Februari 2013 melalui rapat koordinasi Komite Kebijakan KUR yang melibatkan berbagai instansi. Termasuk Kementerian Koordinator Perekonomian sebagai Ketua Komite Kebijakan KUR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yusran Yunus
Terkini