BANK JATENG SYARIAH DIBOBOL: OJK Diminta Ambil Tindakan

Bisnis.com,02 Mei 2013, 21:02 WIB
Penulis: Pamuji Tri Nastiti

SEMARANG—Pembobolan rekening Bank Jateng Syariah Cabang Surakarta sebesar Rp6 miliar telah dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar segera ditindaklanjuti, setelah PN Semarang tak bersedia melakukan proses hukum terhadap gugatan perdata itu.

Satya Laksana, korban pembobolan rekening Bank Jateng Syariah melalui Konsultan Hukumnya Sukarman, mengatakan laporan sudah diajukan pada 22 April 2013 kepada OJK, namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan.

“Kami akan terus mendesak OJK agar melakukan tindakan sesuai wewenangnya dalam mengawasi lembaga keuangan dalam hal ini Bank Jateng Syariah,” ujar Sukarman, Kamis (2/4/2013).

Kasus yang merugikan Satya Laksana pada 2010 itu terjadi dengan cara pemalsuan tanda tangan pemilik rekening pada surat kuasa hingga masuk ke meja hijau dengan putusan nomor 330/Pdt/2012/PT.smg tertanggal 12 Februari 2013.

Namun, dalam putusan itu PN Semarang menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata kasus tersebut. Satya Laksana kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan melaporkan lembaga keuangan itu ke otoritas yang berwenang.

Menurut Pengamat Hukum Unisbank itu, otoritas pengganti Bappepam-LK itu secara substantif memiliki kewenangan menyelesaikan kasus yang terjadi di lembaga keuangan dan melindungi nasabah yang dirugikan akibat penyimpangan lembaga keuangan maupun oknumnya, sehingga sudah hal yang wajar nasabah yang dirugikan melaporkan kepada OJK.

“Sampai sekarang belum ada progress dan kami akan terus menanyakan ke OJK terkait perlindungan kepada nasabah yang melaporkan kasusnya,” kata Sukarman. (mfm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fatkhul Maskur
Terkini