JUDI ONLINE: Polri Bekuk 2 Tersangka Di Medan

Bisnis.com,03 Mei 2013, 12:16 WIB
Penulis: Winda Rahmawati

JAKARTA—Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menangkap dua orang tersangka pengelola judi online. Kedua tersangka itu ditangkap di Jalan Bhayangkara Komplek Krakatau Point C3, Medan, Sumatera Utara pada Rabu malam (1/5/2013).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol. Boy Rafli Amar mengungkapkan penangkapan tersebut dilakukan oleh Sub Direktorat Informasi dan Teknologi (Subdit TI) dan Cyber Crime Bareskrim.

Adapun, kedua pelaku bernama Yohanes (26) dan Feri Valentin (25) yang semuanya bekerja sebagai operator dan pengelola konten website okebet.

Polri juga menemui sebanyak empat orang saksi yang diketahui sebagai rekan tersangka. Mereka diantaranya Surianto, Michael Maradana, Suwandi Wijaya, Natalia.

Sementara itu, barang bukti yang disita antara lain 3 unit komputer, 1 laptop, token, ponsel, iPad, modem, dokumen rencana yang dibuat 2 tersangka dan 4 saksi.

“Tersangka akan dibawa ke Bareskrim Polri siang ini [3/5] guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (3/5/2013).

Tim digital forensik Polri terus menelusuri informasi perjudian dunia maya  dengan menggunakan sarana teknologi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sepudin Zuhri
Terkini