KORUPSI HAMBALANG: KPK Kembali Panggil Anas Senin

Bisnis.com,04 Mei 2013, 17:12 WIB
Penulis: Mia Chitra Dinisari

BISNIS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi Senin (6/ 5) akan kembali memanggil Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Parta Demokrat, sekaligus tersangka kasus penerimaa hadiah pembangunan sarana dan prasaran olah raga Hambalang.

Pemanggilan ini, Anas akan menjadi saksi untuk tersangka mantan Menpora Andi Malarangeng, dan Mantan Kepala Rumah Tangga Kemenpora, Desdy Kusnidar.

Sebelumnya, Anas mangkir hadir dalam panggilan awal yakni oada 29 April kemarin, dengan alasan sakit pencernaan, usai makan nasi kucing.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penjadwalan ulang memang direncanakan Senin Besok, dan diharapkan yang bersangkutan bisa hadir dalam pemeriksaan kali ini.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka Hambalang. Mantan Menpora itu dijerat Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Andi diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara dengan cara menyalahgunakan kewenangannya sebagai Menpora.

Selain Andi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Dedi Kusdinar dan mantan Kepala Divisi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mohamad Noor sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Bambang Supriyanto
Terkini