PENYEKAPAN BURUH: Akan Dituntut Secara Berlapis

Bisnis.com,05 Mei 2013, 08:28 WIB
Penulis: Ismail Fahmi

BISNIS.COM, JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar minta pelaku penyekapan para buruh di Tangerang, Banten, dihukum secara berlapis karena tidak hanya melanggar aturan ketenagakerjaan berat, melainkan juga pelanggaran hak-hak azasi manusia.

"Ini merupakan kasus pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang sungguh berat. Saya minta agar para pelakunya dituntut secara pidana dengan tuntutan hukum yang berat," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (4/5) malam..

Menakertrans juga telah mengintruksikan petugas pengawas ketenagakerjaan dari Kemnakertrans dan Kabupaten Tangerang dan Kemnakertrans untul berkoordinasi dan bergabung dg Polres Tangerang untuk identifikasi tindak pidana bidang ketenagakerjaan.

Menurut Muhaimin,  saat ini penyidik pegawai pengawas ketenagakerjaan( PPNS) tengah melakukan penyidikan (BAP) atas tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan secara terpisah dengan BAP Polisi.

"Kita terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menangani kasus ini. Namun kita fokuskan dalam penuntutan secara pidana terhadap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,"  tandasnya.

Jadi selain dituntut secara pidana umum oleh pihak kepolisian, para pelaku juga akan dituntut secara berlapis atas pelanggaran hukum ketenagakerjaan. (Antara).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ismail Fahmi
Terkini