KASUS NARKOBA : Polisi Jambi Ringkus Kurir Sabu

Bisnis.com,06 Mei 2013, 02:43 WIB
Penulis: Endot Brilliantono

BISNIS.COM, JAMBI -- Anggota satuan narkoba Polres Tanjabar menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat satu gram ketika sedang bertransaksi di warung kopi Kota Kualatungkal, Kabuapetan Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Kurir yang tertangkap tersebut seorang pemuda asal Kota Jambi, yang bernama David Saputra (25) warga Jalan Kirana II RT 24 Kelurahan Cempaka Putih Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, kata Kapolres Tanjung Jabung Barat, Drs AKBP NP Simanjuntak melalui Kasubag Humas AKP Hotmaida Sianturi, Minggu (5/5/2013)

David ditangkap Jumat lalu (3/5/2013) saat melakukan transaksi dikedai kopi Lojonawi, Jalan Lintas Jambi - Kuala Tungkal, tepatnya di Desa Muntialo Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa ada kurir narkoba ingin transaksi untuk menjualkan barang haram jenis sabu-sabu kepada warga Serdang.

Setelah dilakukan penyelidikan pihak satuan narkoba melakukan pengintaian dan menjebak pelaku dengan cara sebagai pembeli.

"Memang waktu itu anggota kita menyamar sebagai pembeli dan pelaku kemudian menunggu di warung kopi Lojinawi untuk transaksinya yang kemudian ditangkap," kata Hotmaida.

Setelah pelaku tiba di warung, usai turun dari mobil tambang, dia langsung melakukan transaksi dan langsung ditangkap oleh anggota polisi yang sudah menunggunya.

Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket seberat satu gram atau satu jie.

Saat dilakukan penangkapan dan digeledah anggota menemukan sabu-sabu itu di kantong celana sebelah kiri pelaku.

Diketahui pelaku tidak sendirian tetapi ada seorang lagi teman pelaku yang berhasil kabur saat mengetahui petugas melakukan penangkapan terhadap David.

"Ada seorang lagi teman pelaku yang berhasil kabur yang sudah kita ketahui identitasnya, yaitu berinisial R," kata Hotmaida lagi.

Pelaku David akan dikenakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal lima belas tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Endot Brilliantono
Terkini