Ditjen Pajak Manfaatkan Data Kependudukan untuk Validasi Data

Bisnis.com,06 Mei 2013, 19:19 WIB
Penulis: Ahmad Puja Rahman Altiar

BISNIS.COM, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pajak menandatangani kesepakatan bersama pemanfaatan data kependudukan dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri pada Senin (6/5/13).

Direktur Penyuluhan dan Pelayanan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kismantoro Petrus mengatakan Ditjen Pajak akan memanfaatkan nomor induk kependudukan (NIK) guna penggalian potensi pajak.

“Ditjen pajak akan menggunakan data-data tersebut untuk melengkapi master file wajib pajak, validasi pendaftaran dan perubahan data wajib pajak, serta ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan,” katanya, dalam keterangan pers, Senin (6/5/13).

Kismantoro mengatakan Ditjen Pajak akan mewajibkan wajib pajak orang pribadi, wakil pengurus wajib pajak badan, atau kuasa wajib pajak untuk menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pemutakhiran data wajib pajak.

Menurutnya, Ditjen Pajak akan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data yang diterima, sedangkan pengawasan pemanfaatan data kependudukan tersebut akan dilakukan oleh Kemendagri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fajar Sidik
Terkini